LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN DAN LANDASAN SOSIAL BUDAYA
A.
Landasan
Hukum Pendidikan
1.
Pengertian
Secara
khusus, pendidikan adalah usaha sadar yang dilakukan oleh keluarga, masyarakat,
dan pemerintah, melalui kegiatan bimbingan, pengajaran,natau latihan yang
berlangsung di dalam dan luar sekolah sepanjang hayat, untuk mempersiapkan
peserta didik agar dapat berperan dalam berbagai lingkungan hidup secara tepat
di masa yang akan datang (Mudyaharjo, 2008: 3, 11).
Menurut
Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional pasal 1 :
“Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar
dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi
dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan
dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”.
Pendidikan
sebagai usaha sadar yang selalu bertolak dari sejumlah landasan serta
pengindahan sejumlah asas-asas tertentu.Landasan dan asas tersebut sangat
penting, karena pendidikan merupakan pilar utama terhadap perkembangan manusia
dan masyarakat bangsa tertentu.Secara umum, pendidikan merupakan segala
pengalaman belajar yang berlangsung dalam segala lingkungan dan sepanjang
hidup.
Kata
landasan dalam hukum berarti melandasi atau mendasari atau titik tolak.Landasan
hukum/yuridis pendidikan Indonesia adalah
seperangkat konsep peraturan perundang-undangan yang menjadi titik
tolak system pendidikan Indonesia, yang
menurut Undang-Undang Dasar 1945.
2. Undang-Undang dan Peraturan
Pendidikan
Undang-Undang Pendidikan
·
Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945
Pada Pembukaan UUD 1945 yang menjadi landasan hukum
pendidikan terdapat pada Alinea Keempat.
·
Pendidikan
menurut Undang-Undang 1945
Undang – Undang Dasar 1945 adalah merupakan hukum tertinggi
di Indonesia. Pasal-pasal yang berkaitan dengan pendidikan Bab XIII yaitu pasal
31 dan pasal 32. Pasal 31 ayat 1 berisi tentang hak setiap warga negara untuk
mendapatkan pendidikan,
sedangkanpasal 31 ayat 2-5 berisi tentang kewajiban negara
dalam pendidikan. Pasal 32 berisi tendang kebudayaan. Kebudayaan dan pendidikan
adalah dua unsur yang saling mendukung satu sama lain.
·
Undang-Undang
RI Nomor 2 Tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional
Undang-undang ini memuat 59 Pasal yang mengatur tentang
ketentuan umum (istilah-istilah dalam undang-undang ini), kedudukan fungsi dan
tujuan , hak-hak warga negara untuk memperoleh pendidikan, satuan jalur dan
jenis pendidikan, jenjang pendidikan, peserta didik, tenaga kependidikan,
sumber daya pendidikan, kurikulum, hari belajar dan libur sekolah, bahasa
pengantar, penilaian, peran serta masyarakat, badan pertimbangan pendidikan
nasional, pengelolaan, pengawasan, ketentuan lain-lain, ketentuan pidana,
ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Peraturan Pendidikan
•
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005
Tentang Standar Nasional Pendidikan
•
Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1990
Tentang Status Pendidikan Pancasila dalam Kurikulum Pendidikan Tinggi sebagai
mata kuliah wajib untuk setiap program studi dan bersifat nasional
•
Peraturan Menteri No. 22 Tahun 2006
Tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
•
Peraturan Menteri No. 23 Tahun 2006
Tentang Standar Kompetensi Lulusan
•
Peraturan Menteri No. 24 Tahun 2006
Tentang Pelaksana Peraturan Menteri No. 22 dan No. 23
•
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2007
Tentang Kepala Sekolah
•
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2007
dan Nomor 32 Tahun 2008 Tentang Guru
•
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2007
Tentang Standar Pengelolaan
•
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2007
Tentang Standar Penilaian
3.
Implikasi
Landasan Hukum Pendidikan di Indonesia
Sebagai
implikasi dari landasan hukum pendidikan, maka pengembangan konsep pendidikan
di Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Ada
perbedaan yang jelas antara pendidikan akademik dan pendidikan profesional.
2. Pendidikan
profesional tidak cukup hanya menyiapkan ahli dalam menerapkan satu teori,
tetapi juga mempelajari cara membina tenaga pembantu dan mengusahakan alat-alat
bekerja
3. Sebagai
konsekuensi dari beragamnya kemampuan dan minat siswa serta dibutuhkannya
tenaga kerja menengah yang banyak, maka perlu diciptakan berbagai ragam sekolah
kejuruan.
4. Untuk
merealisasikan terwujudnya manusia Indonesia seutuhnya maka perlu perhatian
yang sama terhadap pengembangan afektif, kognitif dan psikomotor pada semua
tingkat pendidikan.
5. Pendidikan
humaniora perlu lebih menekankan pada pelaksanaan dalam kehidupan seharí-hari
agar pembudayaan nilai-nilai Pancasila akan lebih mudah dicapai.
6. Isi
kurikulum mulok agar disesuaikan dengan norma-norma, alat, contoh dan
keterampilan yang dibutuhkan di daerah setempat.
7. Perlu
diselenggarakan suatu kegiatan badan kerjasama antara sekolah masyarakat dan
orang tua untuk menampung aspirasi, mengawasi pelaksanaan pendidikan, untuk
kemajuan di bidang pendidikan
4. Masalah Hukum Pendidikan di Indonesia
Para pendidik dan masyarakat umum
perlu bersikap dan bertindak positif mensukseskan tujuan pendidikan tersebut,
antara lain dengan cara :
1.
Memberikan dorongan kepada peserta
didik dan warga belajar untuk belajar terus
2. Mengurangi beban kerja anak-anak manakala mereka harus
membantu meringankan beban ekonomi orang tuanya
3. Membantu menyiapkan lingkungan belajar dan alat-alat belajar
di rumah untuk merangsang kemauan belajar anak-anak
4. Membantu biaya pendidikan
5. Mengijinkan anak pindah sekolah, bila ternyata sekolah
semula sudah tidak dapat menampung
6. Bila diperlukan, membantu menyiapkan gedung untuk lokasi
belajar
7. Bersedia menjadi narasumber untuk keterampilan-keterampilan
tertentu yang banyak dibutuhkan para pendidik dasar tingkat-tingkat akhir
8. Mengizinkan peserta didik dan warga belajar magang di
perusahaan-perusahaan dan perdagangan-perdagangan
9. Responsif terhadap kegiatan-kegiatan sekolah, terutama yang
dilaksanakan di masyarakat
10. Bersedia menjadi orang tua angkat atau orang tua asuh bagi
anak-anak yang sudah tidak memiliki orang tua, atau orang tuanya tidak mampu
membiayai anak-anaknya.
B.
LANDASAN SOSIAL
BUDAYA
1. Pengertian
a.
Pengertian Pendidikan
Sama
halnya dengan pengertian manusia, pengertian pendidikan banyak sekali ragam dan
berbeda satu dengan lainnya.Hal ini tergantung dari sudut pandang
masing-masing.
Menurut Driyakarya, pendidikan adalah upaya
memanusiakan manusia muda. Crow and Corw berpendapat bahwa pendidikan adalah
proses yang berisi berbagai macam kegiatan yang cocok bagi individu untuk
kehidupan sosialnya, membantu meneruskan adat dan budaya serta kelembagaan
sosial dari generasi ke generasi. Sedangkan Ki Hajar Dewantara juga berpendapat
bahwa pendidikan berarti daya upaya untuk memajukan bertumbuhnya budi pekerti
(kekuatan batin), pikiran (intelek) dan jasmani anak.
Pendidikan
adalah asas, dasar atau fondasi yang memperkuat dan memperkokoh dunia
pendidikan dalam rangka untuk menciptakan pendidikan yang berkualitas dan
bermutu.
Dari
beberapa pendapat tentang pengertian pendidikan di atas, pada dasarnya
pendidikan merupakan suatu proses mendidik, yakni proses dalam rangka
mempengaruhi peserta didik agar mampu menyesuaikan diri sebaik mungkin dalam
lingkungannya sehingga akan menimbulkan perubahan dalam dirinya, yang
dilakuakan dalam bentuk pembimbingan, pengajaran, dan atau pelatihan.
b.
Pengertian Sosiologi
Menurut
etimologi sosiologi berasal dari bahasa Latin yaitu kata socious yang berarti
teman, dan logos yang berasal dari bahasa Yunani yang berarti
pengetahuan.Pengertian tersebut diperluas menjadi ilmu pengetahuan tentang
pergaulan hidup manusia atau masyarakat.Seiring dengan perkembangan sosiologi,
para ahli telah memberikan definisi dengan sudut pandang yang berbeda-beda, seperti
berikut ini. (Soerjono Soekamto, 2001:20)..
Sosiologi
juga dapat didefinisikan sebagai studi ilmiah tentang masyarakat dan tentang
aspek kehidupan manusia yang diambil dari “kehidupan di dalam
masyarakat”(Ensiklopedi Ilmu-ilmu Sosial).
Sosiologi
dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu sosiologi umum yang menyelidiki gejala
sosio-kultural secara umum, dan sosiologi khusus, yaitu pengkhususan dari
sosiologi umum yang menyelidiki aspek kehidupan sosio-kultural secara mendalam,
salah satunya adalah sosiologi pendidikan. Sosiologi juga mempunyai ciri-ciri
sebagai berikut :
1. empiris : bersumber dan
diciptakan dari kenyataan yang terjadi di lapangan.
2. teoretis
: merupakan peningkatan fase penciptaan, bisa disimpan dalam waktu lama dan
dapat diwariskan kepada generasi muda.
3. komulatif
: berkomulasi mengarah kepada teori yang lebih baik.
4. nonetis
: menceritakan apa adanya, tidak menilai apakah hal itu baik atau buruk.
Dari
beberapa pendapat diatas dapat tarik persamaan dari pengertian sosiologi, yakni
sosiologi merupakan ilmu yang membahas atau mempelajari interaksi dan pergaulan
antara manusia dalam kelompok dan struktur sosial.
c.
Pengertian Budaya
Menurut
Taylor kebudayaan adalah totalitas yang kompleks yang mencakup pengetahuan,
kepercayaan, seni, hukum, moral, adat dan kemampuan-kemampuan serta
kebiasaan-kebiasaan yang diperoleh orang sebagai anggota masyarakat.Imran Hasan
mengemukakan bahwa kebudayaan adalah keseluruhan hasil manusia hidup
bermasyarakat berisi aksi-aksi terhadap dan oleh sesama manusia sebagai anggota
masyarakat yang merupakan kepandaian, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat
sitiadat dan nilai-nilai kepandaian. Sedangkan Kneller mengatakan kebudayaan
adalah cara hidup yang telah dikembangkan oleh anggota-anggota masyarakat.
d. Pengertian Sosiologi Pendidikan
Dari
beberapa pendapat pada pembahasan sebelumnya tentang pengertian pendidikan dan
sosiologi, maka timbul pertanyaan tentang, apa pengertian dari Sosiologi
Pendidikan ?.Dalam menjawab pertanyaan tersebut, terdapat beberapa pendapat
tentang pengertian sosiologi pendidikan.
Abu
Ahmadi berpendapat, sosiologi pendidikan adalah suatu cabang ilmu pengetahuan
yang membahas proses interaksi sosial anak-anak mulai dari keluarga, masa
sekolah sampai dewasa serta dengan kondisi-kondisi sosio-kultural yang terdapat
dalam masyarakat dan negaranya. Dapat ditarik kesimpulan dari beberapa pendapat
di atas menganai pengertian sosiologi pendidikan, yaitu ilmu pengetahuan yang
mempelajari tentang hubungan dan interaksi manusia, baik itu individu atau
kelompok dengan peresekolahan sehingga terjalin kerja sama yang sinergi dan
berkesinambungan antara manusia dengan pendidikan.
2. Sosiologi dan Pendidikan
Sosiologi adalah
ilmu yang mempelajari hubungan antara manusia dalam kelompok-kelompok dan
struktur sosialnya.Salah satu bagian sosiologi, yang dapat dipandang sebagai
sosiologi khusus adalah sosiologi pendidikan. Wuradji (1988) menulis bahwa
sosiologi pendidikan meliputi :
1. interaksi
guru-siswa
2. dinamika
kelompok di kelas dan di organisasi intra sekolah
3. struktur
dan fungsi sistem pendidikan dan
4. sistem
masyarakat dan pengaruhnya terhadap pendidikan. Wujud dari sosiologi pendidikan
adalah tentang konsep proses sosial.
3. Kebudayaan dan Pendidikan
Antara
pendidikan dan kebudayaan terdapat hubungan yang sangat erat dalam arti
keduanya berkenaan dengan suatu hal yang sama yaitu nilai-nilai. Pendidikan
membuat orang berbudaya, pendidikan dan budaya bersama dan memajukan. Makin
banyak orang menerima pendidikan makin berbudaya orang itu dan makin tinggi
kebudayaan makin tinggi pula pendidikan atau cara mendidiknya.
Maka
dapat kita simpulkan bahwa pendidikan adalah bagian dari kebudayaan. Bila
kebudayaan berubah maka pendidikan juga bisa berubah dan bila pendidikan
berubah akan dapat mengubah kebudayaan. Pendidikan adalah suatu proses membuat
orang kemasukan budaya, membuat orang berprilaku mengikuti budaya yang memasuki
dirinya. Sekolah sebagai salah satu dari tempat enkulturasi suatu budaya
sesungguhnya merupakan bahan masukan bagi anak dalam mengembangkan dirinya.
4. Fungsi Sosial Budaya terhadap Pendidikan
Dalam
perkembangan landasan sosial budaya memiliki fungsi yang amat penting dalam
dunia pendidikan yaitu :
1. Mewujudkan
masyarakat yang cerdas
Yaitu masyarakat yang
pancasilais yang memiliki cita-cita dan harapan dapat demokratis dan beradab,
menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia dan bertanggung jawab dan berakhlak
mulia tertib dan sadar hukum, kooperatif dan kompetitif serta memiliki
kesadaran dan solidaritas antar generasi dan antara bengsa.
2. Transmisi
budaya
Sekolah berfungsi
sebagai reproduksi budaya menempatkan sekolah sebagai pusat penelitian dan
pengembangan.
3. Pengendalian
Sosial
Pengendalian sosial
berfungsi memberantas atau memperbaiki suatu perilaku menyimpang dan menyimpang
terjadinya perilaku menyimpang.Pengendalian sosial juga berfungsi melindungi
kesejahteraan masyarakat seperti lembaga pemasyarakatan dan lembaga pendidikan.
4. Meningkatkan
Iman dan Taqwa kepada Tuhan YME
Pendidikan sebagai
budaya haruslah dapat membuat anak-anak mengembangkan kata hati dan perasaannya
taat terhadap ajaran-ajaran agama yang dipeluknya.
5. Analisis
Kedudukan Pendidikan dalam Masyarakat
Hubungan antara lembaga pendidikan
dengan masyarakat dapat dianalogikan sebagai selembar kain batik.Dalam hal ini
motif-motif atau pola-pola gambarnya adalah lembaga pendidikan dan kain
latarnya adalah masyarakat.Antara lembaga pendidikan dengan masyarakat terjadi
hubungan timbal balik simbiosis mutualisme.Pendidikan atau sekolah memberi
manfaat untuk meningkatkan peranan mereka sebagai warga masyrakat.
5. Dampak Konsep Pendidikan
Konsep
pendidikan mengangkat derajat manusia sebagai makhluk budaya yaitu makhluk yang
diberkati kemampuan untuk menciptakan nilai kebudayaan dan fungsi budaya dan
pendidikan adalah kegiatan melontarkan nilai-nilai kebudayaan dari generasi ke
generasi.
Kebudayaan
masyarakat jika dikaitkan dengan pendidikan maka ditemukan sejumlah konsep
pendidikan.
a) Keberadaan
sekolah tidak dapat dipisahkan dengan masyarakat sekitarnya
b) Perlu dibentuk badan kerjasama antara sekolah
dengan tokoh-tokoh masyarakat termasuk wakil orang tua siswa untuk ikut
memajukan pendidikan
c) Proses sosialisasi anak-anak perlu
ditingkatkan
d) Dinamika kelompok dimanfaatkan untuk belajar
e) Kebudayaan menyangkut seluruh cara hidup dan
kehidupan manusia yang diciptakan oleh manusia ikut mempengaruhi pendidikan
atau perkembangan anak. Sebaliknya pendidikan juga dapat mengubah kebudayaan
anak. (Made Pidarta, 1997:191-192).
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN
Dari
hasil hasil pembahasan yang telah disajikan pada bab II, secara umum dapat
disimpulkan sebagai berikut :
1. Kata
landasan dalam hukum berarti melandasi atau mendasari atau titik tolak.
2. Landasan
hukum/yuridis pendidikan Indonesia adalah
seperangkat konsep peraturan perundang-undangan yang menjadi titik
tolak system pendidikan Indonesia
3. sosiologi
merupakan ilmu yang membahas atau mempelajari interaksi dan pergaulan antara
manusia dalam kelompok dan struktur sosial.
4. .
kebudayaan adalah totalitas yang kompleks yang mencakup pengetahuan,
kepercayaan, seni, hukum, moral, adat dan kemampuan-kemampuan serta
kebiasaan-kebiasaan yang diperoleh orang sebagai anggota masyarakat.
5. sosiologi
pendidikan, yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang hubungan dan
interaksi manusia, baik itu individu atau kelompok dengan peresekolahan
sehingga terjalin kerja sama yang sinergi dan berkesinambungan antara manusia
dengan pendidikan.
6. bahwa
pendidikan adalah bagian dari kebudayaan. Bila kebudayaan berubah maka
pendidikan juga bisa berubah dan bila pendidikan berubah akan dapat mengubah
kebudayaan.
7. Hubungan
antara lembaga pendidikan dengan masyarakat dapat dianalogikan sebagai selembar
kain batik. Dalam hal ini motif-motif atau pola-pola gambarnya adalah lembaga
pendidikan dan kain latarnya adalah masyarakat. Antara lembaga pendidikan
dengan masyarakat terjadi hubungan timbal balik simbiosis mutualisme.
Pendidikan atau sekolah memberi manfaat untuk meningkatkan peranan mereka sebagai
warga masyarakat
Daftar
Pustaka
Made,
Pidarta.Landasan Kependidikan Stimulus Ilmu Pendidikan Bercorak Indonesia.
Jakarta: Rineka Cipta, 2000
Ruswandi,
Uus. Hermawan Heris, A. Nurhamzah. Landasan Pendidikan. Bandung: CV. Insan
Mandiri, 2008.
Sutikno
Sobry, M. Landasan Pendidikan. Bandung: Prospect, 2008.
Tim
Sosiologi. Sosiologi Suatu Kajian Kehidupan Masyarakat. Jakarta: Yudhistira,
2003.
Dosen : Dirgantara Wicaksono
Tidak ada komentar:
Posting Komentar