Sabtu, 23 Mei 2015

Kriteria Ketuntasan Minimal



BAB I
PENDAHULUAN
1.1            Latar Belakang

Ketuntasan belajar merupakan pencapaian taraf penguasaan minimal yang telah ditetapkan guru dalam tujuan pembelajaran setiap satuan pelajaran. Tuntas tidak tuntasnya suatu penilaian hasil belajar ditentukan oleh standar ukuran pencapaian nilai minimal yang harus dicapai oleh seorang siswa. Ukuran pencapaian nilai minimal dikenal dengan KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal).
Namun, dalam kenyataannya tidak jarang ditemui KKM yang ditetapkan itu tidak dapat dipenuhi karena penyusunan dan penerapannya kurang tepat dan kurang berpedoman pada ketentuan yang ada. Dengan demikian proses serta hasil belajar dan membelajarkan di sekolah tidak mencapai mutu seperti yang direncanakan. Oleh karena itu, diperlukan panduan yang dapat memberikan informasi tentang penetapan kriteria ketuntasan minimal yang dilakukan di satuan pendidikan.

1.2           Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud Kriteria Ketuntasan Minimal?
2. Apa Fungsi Kriteria Ketuntasan Minimal?
3. Bagaimana Mekanisme Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal?
4. Apa saja faktor-Faktor dalam Perhitungan KKM
5. Bagaimana Langkah Menafsirkan Kriteria Menjadi Angka Nilai?

1.3           Tujuan
Untuk mengetahui Kriteria Ketuntasan Minimal dan lebih memahami fungsi, mekanisme, faktor-faktor serta langkah menafsirkan kriteria menjadi angka nilai.

BAB II
PEMBAHASAN

1.    Pengertian Kriteria Ketuntasan Minimal

Salah satu prinsip penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi adalah menggunakan acuan kriteria, yakni menggunakan kriteria tertentu dalam menentukan kelulusan peserta didik. Kriteria paling rendah untuk menyatakan peserta didik mencapai ketuntasan dinamakan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM). KKM yang dikembangkan dalam KTSP 2006 ini merupakan penyempurnaan dari standar ketuntasan belajar minimal (SKBM) yang pernah diterapkan pada Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK).
Kriteria  ketuntasan  minimal  ditetapkan  oleh  satuan  pendidikan  berdasarkan hasil musyawarah  guru  mata  pelajaran di satuan pendidikan atau beberapa satuan pendidikan yang memiliki karakteristik yang hampir sama.
Pertimbangan pendidik atau forum Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) secara akademis menjadi pertimbangan utama penetapan KKM. Kriteria ketuntasan menunjukkan persentase tingkat pencapaian kompetensi sehingga dinyatakan dengan angka maksimal 100 (seratus). Angka maksimal 100merupakan kriteria ketuntasan ideal.
Target ketuntasan secara nasional diharapkan mencapai minimal 75. Satuan pendidikan dapat memulai dari kriteria ketuntasan minimal di bawah target nasional kemudian ditingkatkan secara bertahap.
Kriteria ketuntasan minimal menjadi acuan bersama pendidik, peserta didik serta orang tua peserta didik. Oleh karena itu pihak-pihak yang berkepentingan terhadap penilaian di sekolah berhak untuk mengetahuinya. Satuan pendidikan perlu melakukan sosialisasi agar informasi dapat diakses dengan mudah oleh peserta didik dan atau orang tuanya. Kriteria ketuntasan minimal harus dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar (LHB) sebagai acuan dalam menyikapi hasil belajar peserta didik.
Penetapan KKM ini sejalan dengan sistem “Belajar Tuntas” atau “Mastery Learning”. Seluruh Siswa tanpa kecuali harus dapat mencapai taraf penguasaan penuh pada setiap kompetensi dasar (KD). Tes formatif (ulangan harian) dan tes sumatif (tes evaluasi akhir semester atau uji blok) dilakukan bukan hanya untuk menentukan angka kemajuan belajar semata, tetapi juga sebagai dasar catu balik (feed back) untuk menentukan saat setiap siswa memperoleh bantuan dalam mencapai tujuan pembelajaran.
Guru sebagai orang dewasa diharapkan mampu memperbaiki bahkan mengubah gaya mengajarnya bila ternyata gaya mengajarnya kurang dapat mendukung atau membantu siswa mencapai ketuntasan (KKM) yang diharapkan. Tidak kalah pentingnya guru harus memahami, bahwa setiap siswa mempunyai keragaman dalam hal kecakapan maupun kepribadian yang merupakan ciri-ciri khusus yang bersifat menonjol yang membedakan dirinya dengan orang lain.
Jadi KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) adalah kriteria paling rendah untuk menyatakan peserta didik mencapai ketuntasan. KKM harus ditetapkan diawal tahun ajaran oleh satuan pendidikan berdasarkan hasil musyawarah guru mata pelajaran di satuan pendidikan atau beberapa satuan pendidikan yang memiliki karakteristik yang hampir sama. Pertimbangan pendidik atau forum MGMP secara akademis menjadi pertimbangan utama penetapan KKM.


2.    Fungsi Kriteria Ketuntasan Minimal

Kriteria ketuntasan minimal ditentukan oleh tingkat satuan pendidikan, berfungsi sebagai panduan, baik bagi tenaga pendidik maupun peserta didik dalam melakukan proses kegiatan pembelajaran. Sasaran yang akan dicapai adalah ketuntasan pembelajaran dengan tolak ukur KKM. Seorang guru berupaya dengan sungguh-sungguh dalam proses pembelajaran, mengajar, mendidik dan membimbing siswanya, agar mencapai hasil pembelajaran sesuaidengan KKM, demikian pula dengan peserta didiknya, bahwa upaya apapun yang dilakukannya dalam proses kegiatan pembelajaran untuk mencapai target, yakni target pencapaian nilai KKM. Berikut merupakan fungsi KKM yaitu:

1)      Sebagai acuan bagi pendidik dalam menilai kompetensi peserta didik sesuai kompetensi dasar mata pelajaran yang diikuti. Setiap kompetensi dasar dapat diketahui ketercapaiannya berdasarkan KKM yang ditetapkan. Pendidik harus memberikan respon yang tepat terhadap pencapaian kompetensi dasar dalam bentuk pemberian layanan remedial atau layanan pengayaan;
2)      Sebagai acuan bagi peserta didik dalam menyiapkan diri mengikuti penilaian mata pelajaran. Setiap kompetensi dasar (KD) dan indikator ditetapkan KKM yang harus dicapai dan dikuasai oleh peserta didik. Peserta didik diharapkan dapat mempersiapkan diri dalam mengikuti penilaian agar mencapai nilai melebihi KKM. Apabila hal tersebut tidak bisa dicapai, peserta didik harus mengetahui  KD-KD yang belum tuntas dan perlu perbaikan;
3)      Dapat digunakan sebagai bagian dari komponen dalam melakukan evaluasi program pembelajaran yang dilaksanakan di sekolah. Evaluasi keterlaksanaan dan hasil program kurikulum dapat dilihat dari keberhasilan pencapaian KKM sebagai tolok ukur. Oleh karena itu hasil pencapaian KD berdasarkan KKM yang ditetapkan perlu dianalisis untuk mendapatkan informasi tentang peta KD-KD tiap mata pelajaran yang mudah atau sulit, dan cara perbaikan dalam proses pembelajaran maupun pemenuhan sarana-prasarana belajar di sekolah;
4)      Merupakan kontrak pedagogik antara pendidik dengan peserta didik dan antara satuan pendidikan dengan masyarakat. Keberhasilan pencapaian KKM merupakan upaya yang harus dilakukan bersama antara pendidik, peserta didik, pimpinan satuan pendidikan, dan orang tua. Pendidik melakukan upaya pencapaian KKM dengan memaksimalkan proses pembelajaran dan penilaian. Peserta didik melakukan upaya pencapaian KKM dengan proaktif mengikuti kegiatan pembelajaran serta mengerjakan tugas-tugas yang telah didesain pendidik. Orang tua dapat membantu dengan memberikan motivasi dan dukungan penuh bagi putra-putrinya dalam mengikuti pembelajaran. Sedangkan pimpinan satuan pendidikan berupaya memaksimalkan pemenuhan kebutuhan untuk mendukung terlaksananya proses pembelajaran dan penilaian di sekolah;
5)      Merupakan target satuan pendidikan dalam pencapaian kompetensi tiap mata pelajaran. Satuan pendidikan harus berupaya semaksimal mungkin untuk melampaui KKM yang ditetapkan. Keberhasilan pencapaian KKM merupakan salah satu tolok ukur kinerja satuan pendidikan dalam menyelenggarakan program pendidikan. Satuan pendidikan dengan KKM yang tinggi dan dilaksanakan secara bertanggung jawab dapat menjadi tolok ukur kualitas mutu pendidikan bagi masyarakat.


3.    Mekanisme Penetapan KKM

Penetapan KKM dilakukan oleh guru atau kelompok guru mata pelajaran. Langkah penetapan KKM adalah sebagai berikut:
1)      KKMGuru atau kelompok guru menetapkan KKM mata pelajaran dengan mempertimbangkan tiga aspek kriteria, yaitu kompleksitas, daya dukung, dan intake peserta didik dengan skema sebagai berikut:









Hasil penetapan KKM indikator berlanjut pada KD, SK hingga KKM mata pelajaran;
2)      Hasil penetapan KKM oleh guru atau kelompok guru mata pelajaran disahkan oleh kepala sekolah untuk dijadikan patokan guru dalam melakukan penilaian;
3)      KKM yang ditetapkan disosialisaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, yaitu peserta didik, orang tua, dan dinas pendidikan;
4)      KKM dicantumkan dalam LHB pada saat hasil penilaian dilaporkan kepada orang tua/wali peserta didik.

4.    Faktor-Faktor dalam Perhitungan KKM

Dalam KBK (2004), kriteria komponen yang dijadikan ukuran penetapan Standar Ketuntasan Belajar Minimal (SKBM) ada empat yaitu esensial, kompleksitas, daya dukung dan intake, akan tetapi dalam pengembangan KTSP sejak 2006 ini kriteria komponen yang dijadikan ukuran penetapan KKM, mendudukkan semua KD- SK- MP adalah penting atau esensial, sehingga menjadi tiga komponen saja, yaitu:

1)      Tingkat kompleksitas, kesulitan/ kerumitan setiap indikator, kompetensi dasar, dan standar kompetensi yang harus dicapai oleh peserta didik. Suatu indikator dikatakan memiliki tingkat kompleksitas tinggi, apabila dalam pencapaiannya didukung oleh sekurang-kurangnya satu dari sejumlah kondisi sebagai berikut:
a.       guru yang memahami dengan benar kompetensi yang harus dibelajarkan pada peserta didik.
b.      guru yang kreatif dan inovatif dengan metode pembelajaran yang bervariasi.
c.       guru yang menguasai pengetahuan dan kemampuan sesuai bidang yang diajarkan.
d.      peserta didik dengan kemampuan penalaran tinggi.
e.       peserta didik yang cakap/ terampil menerapkan konsep.
f.       peserta didik yang cermat, kreatif dan inovatif dalam penyelesaian tugas/ pekerjaan.
g.      waktu yang cukup lama untuk memahami materi tersebut karena memiliki tingkat kesulitan dan kerumitan yang tinggi, sehingga dalam proses pembelajarannya memerlukan pengulangan/ latihan.
h.      tingkat kemampuan penalaran dan kecermatan yang tinggi agar peserta didik dapat mencapai ketuntasan belajar.

2)      Daya dukung, yaitu kemampuan sumber daya pendukung dalam menyelenggarakan pembelajaran pada masing-masing sekolah atau madrasah.
Yang dimaksudkan dengan daya dukung yaitu :
a.       Tenaga pengajar (guru) yang memenuhi kualifikasi minimal S1/ D4 yang selalu siap melaksanakan pembelajaran.
b.      Sarana dan prasarana pendidikan yang sesuai dengan tuntutan kompetensi yang harus dicapai peserta didik seperti perpustakaan, laboratorium, ruangan kelas dan alat/ bahan untuk proses pembelajaran.
c.       Manajemen  sekolah  yang  mampu mendukung kelancaran Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dengan baik.
d.      Kepedulian pemangku kepentingan (stakesholder) sekolah (Pengurus, Orang tua siswa, guru, dan karyawan). Keempat jenis daya dukung itu diharapkan tersedia dalam jumlah, kualitas dan waktu yang tepat.

3)      Tingkat kemampuan (intake) rata-rata peserta didik di sekolah yang bersangkutan, yaitu tingkat kemampuan rata-rata peserta didik pada sekolah atau madrasah yang bersangkutan. Intake siswa atau tingkat kemampuan rata-rata siswa dapat ditentukan sebagai berikut. Untuk siswa kelas 1 SD atau kelas 7 SMP atau kelas 10 SMA/ SMK, penentuan intake siswa berdasarkan rata-rata hasil seleksi Penerimaan Siswa Baru (PSB), atau menggunakan STTB/ Ijazah, atau LHBS/ Rapor tingkat kelas sebelumnya. Bagi SD yang tidak melaksanakan seleksi Penerimaan Siswa Baru (PSB), penetapan langsung KKM berdasarkan KKM tahun pelajaran sebelumnya, atau ditetapkan berdasarkan keputusan rapat forum warga sekolah. Siswa kelas 2-6 SD atau kelas 8-9 SMP atau kelas 11-12 SMA/ SMK, penetapan intake siswa berdasarkan tingkat kemampuan rata-rata siswa yang dicapai dalam LHBS atau Rapor semester sebelumnya.


5.    Langkah Menafsirkan Kriteria Menjadi Angka Nilai

Kriteria
Tingkat
Poin Nilai
Rentang Nilai
1. Kompleksitas
Tinggi
1
50 – 64
Sedang
2
65 – 80
Rendah
3
81 – 100
2. Daya Dukung
Tinggi
3
81 – 100
Sedang
2
65 – 80
Rendah
1
50 – 64
3. Intake Siswa
Tinggi
3
81 – 100
Sedang
2
65 – 80
Rendah
1
50 – 64

·         Jika suatu Mata Pelajaran kompleksitasnya rendah, daya dukungnya sedang, dan intake siswa sedang, maka perhitungan penetapan KKM sebagai berikut:

1.      Perhitungan berdasarkan Poin Nilai
KKM = 3+2+2 x 100 = 77.78 dibulatkan menjadi 78
2.      Perhitungan berdasarkan Rentang Nilai

KKM = 90+76+68 x100 = 78

·         Jika  suatu  Mata  Pelajaran  kompleksitasnya tinggi, daya dukung tinggi, dan intake siswa sedang, maka  perhitungan  penetapan  KKM  sebagai berikut:

1.      Perhitungan berdasarkan Poin Nilai
KKM = 1+3+2 x 100 = 66.67 dibulatkan menjadi 67
2.      Perhitungan berdasarkan Rentang Nilai

KKM = 60+85+65 x 100 = 70
                    













BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Jadi kesimpulan yang dapat ditarik dari makalah ini yaitu KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) adalah kriteria paling rendah untuk menyatakan peserta didik mencapai ketuntasan. KKM harus ditetapkan diawal tahun ajaran oleh satuan pendidikan berdasarkan hasil musyawarah guru mata pelajaran di satuan pendidikan atau beberapa satuan pendidikan yang memiliki karakteristik yang hampir sama. KKM berfungsi sebagai panduan, baik bagi tenaga pendidik maupun peserta didik dalam melakukan proses kegiatan pembelajaran. Sasaran yang akan dicapai adalah ketuntasan pembelajaran dengan tolak ukur KKM. Dalam KKM terdapat faktor-faktor dalam penetapan KKM seperti kompleksitas, daya dukung, dan intake siswa.

SARAN
Sebaiknya seorang guru mata pelajaran harus memiliki pengetahuan, keahlian dan keterampilan secara profesional tentang KKM sebab tanpa memiliki keahlian ini bagaimana seorang guru dapat menyatakan bahwa seorang siswa setelah mengikuti proses kegiatan pembelajaran telah tuntas atau belum tuntas.




DAFTAR PUSTAKA
Juniarsih. 2011. Problematika Pencapaian Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) Mata Pelajaran PAI. Semarang: Jurnal Ilmiah PAI
Moleong J, L. 1978. Belajar Tuntas. Jakarta: BP3 Departemen P dan K.
Abdul, Wahab.2010. Tehnik Mudah Perumusan KKM.



Mata Kuliah : Pembelajaran Pkn di SD
Dosen           : Dirgantara Wicaksono

Tidak ada komentar:

Posting Komentar