BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Ketuntasan
belajar merupakan pencapaian taraf penguasaan minimal yang telah ditetapkan
guru dalam tujuan pembelajaran setiap satuan pelajaran. Tuntas tidak tuntasnya
suatu penilaian hasil belajar ditentukan oleh standar ukuran pencapaian nilai
minimal yang harus dicapai oleh seorang siswa. Ukuran pencapaian nilai minimal
dikenal dengan KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal).
Namun,
dalam kenyataannya tidak jarang ditemui KKM yang ditetapkan itu tidak dapat
dipenuhi karena penyusunan dan penerapannya kurang tepat dan kurang berpedoman
pada ketentuan yang ada. Dengan demikian proses serta hasil belajar dan
membelajarkan di sekolah tidak mencapai mutu seperti yang direncanakan. Oleh
karena itu, diperlukan panduan yang dapat memberikan informasi tentang
penetapan kriteria ketuntasan minimal yang dilakukan di satuan pendidikan.
1.2
Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud Kriteria
Ketuntasan Minimal?
2. Apa Fungsi Kriteria Ketuntasan
Minimal?
3. Bagaimana Mekanisme Penetapan
Kriteria Ketuntasan Minimal?
4. Apa saja faktor-Faktor dalam
Perhitungan KKM
5.
Bagaimana Langkah Menafsirkan Kriteria Menjadi Angka Nilai?
1.3
Tujuan
Untuk
mengetahui Kriteria Ketuntasan Minimal dan lebih memahami fungsi, mekanisme,
faktor-faktor serta langkah menafsirkan kriteria menjadi angka nilai.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Kriteria Ketuntasan Minimal
Salah satu
prinsip penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi adalah menggunakan acuan
kriteria, yakni menggunakan kriteria tertentu dalam menentukan kelulusan peserta
didik. Kriteria paling rendah untuk menyatakan peserta didik mencapai
ketuntasan dinamakan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM). KKM yang dikembangkan
dalam KTSP 2006 ini merupakan penyempurnaan dari standar ketuntasan belajar
minimal (SKBM) yang pernah diterapkan pada Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK).
Kriteria ketuntasan minimal ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan
hasil musyawarah guru mata pelajaran di satuan pendidikan
atau beberapa satuan pendidikan yang memiliki karakteristik yang hampir sama.
Pertimbangan
pendidik atau forum Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) secara akademis
menjadi pertimbangan utama penetapan KKM. Kriteria ketuntasan menunjukkan
persentase tingkat pencapaian kompetensi sehingga dinyatakan dengan angka maksimal
100 (seratus). Angka maksimal 100merupakan kriteria ketuntasan ideal.
Target
ketuntasan secara nasional diharapkan mencapai minimal 75. Satuan pendidikan dapat
memulai dari kriteria ketuntasan minimal di bawah target nasional kemudian
ditingkatkan secara bertahap.
Kriteria
ketuntasan minimal menjadi acuan bersama pendidik, peserta didik serta orang
tua peserta didik. Oleh karena itu pihak-pihak yang berkepentingan terhadap
penilaian di sekolah berhak untuk mengetahuinya. Satuan pendidikan perlu melakukan
sosialisasi agar informasi dapat diakses dengan mudah oleh peserta didik dan
atau orang tuanya. Kriteria ketuntasan minimal harus dicantumkan dalam Laporan
Hasil Belajar (LHB) sebagai acuan dalam menyikapi hasil belajar peserta didik.
Penetapan
KKM ini sejalan dengan sistem “Belajar Tuntas” atau “Mastery Learning”. Seluruh
Siswa tanpa kecuali harus dapat mencapai taraf penguasaan penuh pada setiap
kompetensi dasar (KD). Tes formatif (ulangan harian) dan tes sumatif (tes
evaluasi akhir semester atau uji blok) dilakukan bukan hanya untuk menentukan
angka kemajuan belajar semata, tetapi juga sebagai dasar catu balik (feed back)
untuk menentukan saat setiap siswa memperoleh bantuan dalam mencapai tujuan
pembelajaran.
Guru
sebagai orang dewasa diharapkan mampu memperbaiki bahkan mengubah gaya
mengajarnya bila ternyata gaya mengajarnya kurang dapat mendukung atau membantu
siswa mencapai ketuntasan (KKM) yang diharapkan. Tidak kalah pentingnya guru
harus memahami, bahwa setiap siswa mempunyai keragaman dalam hal kecakapan
maupun kepribadian yang merupakan ciri-ciri khusus yang bersifat menonjol yang
membedakan dirinya dengan orang lain.
Jadi KKM
(Kriteria Ketuntasan Minimal) adalah kriteria paling rendah untuk menyatakan peserta
didik mencapai ketuntasan. KKM harus ditetapkan diawal tahun ajaran oleh satuan
pendidikan berdasarkan hasil musyawarah guru mata pelajaran di satuan
pendidikan atau beberapa satuan pendidikan yang memiliki karakteristik yang
hampir sama. Pertimbangan pendidik atau forum MGMP secara akademis menjadi
pertimbangan utama penetapan KKM.
2.
Fungsi
Kriteria Ketuntasan Minimal
Kriteria
ketuntasan minimal ditentukan oleh tingkat satuan pendidikan, berfungsi sebagai
panduan, baik bagi tenaga pendidik maupun peserta didik dalam melakukan proses
kegiatan pembelajaran. Sasaran yang akan dicapai adalah ketuntasan pembelajaran
dengan tolak ukur KKM. Seorang guru berupaya dengan sungguh-sungguh dalam
proses pembelajaran, mengajar, mendidik dan membimbing siswanya, agar mencapai
hasil pembelajaran sesuaidengan KKM, demikian pula dengan peserta didiknya,
bahwa upaya apapun yang dilakukannya dalam proses kegiatan pembelajaran untuk
mencapai target, yakni target pencapaian nilai KKM. Berikut merupakan fungsi
KKM yaitu:
1) Sebagai acuan bagi pendidik dalam
menilai kompetensi peserta didik sesuai kompetensi dasar mata pelajaran yang
diikuti. Setiap kompetensi dasar dapat diketahui ketercapaiannya berdasarkan
KKM yang ditetapkan. Pendidik harus memberikan respon yang tepat terhadap
pencapaian kompetensi dasar dalam bentuk pemberian layanan remedial atau
layanan pengayaan;
2) Sebagai acuan bagi peserta didik
dalam menyiapkan diri mengikuti penilaian mata pelajaran. Setiap kompetensi
dasar (KD) dan indikator ditetapkan KKM yang harus dicapai dan dikuasai oleh
peserta didik. Peserta didik diharapkan dapat mempersiapkan diri dalam
mengikuti penilaian agar mencapai nilai melebihi KKM. Apabila hal tersebut
tidak bisa dicapai, peserta didik harus mengetahui KD-KD yang belum tuntas
dan perlu perbaikan;
3) Dapat digunakan sebagai bagian dari
komponen dalam melakukan evaluasi program pembelajaran yang dilaksanakan di
sekolah. Evaluasi keterlaksanaan dan hasil program kurikulum dapat dilihat dari
keberhasilan pencapaian KKM sebagai tolok ukur. Oleh karena itu hasil
pencapaian KD berdasarkan KKM yang ditetapkan perlu dianalisis untuk
mendapatkan informasi tentang peta KD-KD tiap mata pelajaran yang mudah atau
sulit, dan cara perbaikan dalam proses pembelajaran maupun pemenuhan
sarana-prasarana belajar di sekolah;
4) Merupakan kontrak pedagogik antara
pendidik dengan peserta didik dan antara satuan pendidikan dengan masyarakat.
Keberhasilan pencapaian KKM merupakan upaya yang harus dilakukan bersama antara
pendidik, peserta didik, pimpinan satuan pendidikan, dan orang tua. Pendidik
melakukan upaya pencapaian KKM dengan memaksimalkan proses pembelajaran dan
penilaian. Peserta didik melakukan upaya pencapaian KKM dengan proaktif
mengikuti kegiatan pembelajaran serta mengerjakan tugas-tugas yang telah didesain
pendidik. Orang tua dapat membantu dengan memberikan motivasi dan dukungan
penuh bagi putra-putrinya dalam mengikuti pembelajaran. Sedangkan pimpinan
satuan pendidikan berupaya memaksimalkan pemenuhan kebutuhan untuk mendukung
terlaksananya proses pembelajaran dan penilaian di sekolah;
5) Merupakan target satuan pendidikan
dalam pencapaian kompetensi tiap mata pelajaran. Satuan pendidikan harus
berupaya semaksimal mungkin untuk melampaui KKM yang ditetapkan. Keberhasilan
pencapaian KKM merupakan salah satu tolok ukur kinerja satuan pendidikan dalam
menyelenggarakan program pendidikan. Satuan pendidikan dengan KKM yang tinggi
dan dilaksanakan secara bertanggung jawab dapat menjadi tolok ukur kualitas
mutu pendidikan bagi masyarakat.
3.
Mekanisme
Penetapan KKM
Penetapan
KKM dilakukan oleh guru atau kelompok guru mata pelajaran. Langkah penetapan
KKM adalah sebagai berikut:
1) Guru atau kelompok guru menetapkan
KKM mata pelajaran dengan mempertimbangkan tiga aspek kriteria, yaitu
kompleksitas, daya dukung, dan intake peserta didik
dengan skema sebagai berikut:
Hasil penetapan KKM indikator berlanjut pada KD, SK hingga
KKM mata pelajaran;
2)
Hasil
penetapan KKM oleh guru atau kelompok guru mata pelajaran disahkan oleh kepala
sekolah untuk dijadikan patokan guru dalam melakukan penilaian;
3)
KKM
yang ditetapkan disosialisaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, yaitu
peserta didik, orang tua, dan dinas pendidikan;
4)
KKM
dicantumkan dalam LHB pada saat hasil penilaian dilaporkan kepada orang
tua/wali peserta didik.
4.
Faktor-Faktor
dalam Perhitungan KKM
Dalam
KBK (2004), kriteria komponen yang dijadikan ukuran penetapan Standar
Ketuntasan Belajar Minimal (SKBM) ada empat yaitu esensial, kompleksitas, daya
dukung dan intake, akan tetapi dalam pengembangan KTSP sejak 2006 ini kriteria
komponen yang dijadikan ukuran penetapan KKM, mendudukkan semua KD- SK- MP
adalah penting atau esensial, sehingga menjadi tiga komponen saja, yaitu:
1) Tingkat kompleksitas, kesulitan/ kerumitan setiap
indikator, kompetensi dasar, dan standar kompetensi yang harus dicapai oleh
peserta didik. Suatu indikator dikatakan memiliki tingkat kompleksitas tinggi,
apabila dalam pencapaiannya didukung oleh sekurang-kurangnya satu dari sejumlah
kondisi sebagai berikut:
a. guru yang memahami dengan benar
kompetensi yang harus dibelajarkan pada peserta didik.
b. guru yang kreatif dan inovatif
dengan metode pembelajaran yang bervariasi.
c. guru yang menguasai pengetahuan dan
kemampuan sesuai bidang yang diajarkan.
d. peserta didik dengan kemampuan
penalaran tinggi.
e. peserta didik yang cakap/ terampil
menerapkan konsep.
f. peserta didik yang cermat, kreatif
dan inovatif dalam penyelesaian tugas/ pekerjaan.
g. waktu yang cukup lama untuk memahami
materi tersebut karena memiliki tingkat kesulitan dan kerumitan yang tinggi, sehingga
dalam proses pembelajarannya memerlukan pengulangan/ latihan.
h. tingkat kemampuan penalaran dan
kecermatan yang tinggi agar peserta didik dapat mencapai ketuntasan belajar.
2) Daya
dukung, yaitu
kemampuan sumber daya pendukung dalam menyelenggarakan pembelajaran pada
masing-masing sekolah atau madrasah.
Yang dimaksudkan dengan daya dukung yaitu
:
a. Tenaga pengajar (guru) yang memenuhi
kualifikasi minimal S1/ D4 yang selalu siap melaksanakan pembelajaran.
b. Sarana dan prasarana pendidikan yang
sesuai dengan tuntutan kompetensi yang harus dicapai peserta didik seperti
perpustakaan, laboratorium, ruangan kelas dan alat/
bahan untuk proses pembelajaran.
c. Manajemen sekolah yang mampu
mendukung kelancaran Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dengan baik.
d. Kepedulian pemangku kepentingan
(stakesholder) sekolah (Pengurus, Orang tua siswa, guru, dan karyawan). Keempat
jenis daya dukung itu diharapkan
tersedia dalam jumlah, kualitas dan
waktu yang tepat.
3) Tingkat
kemampuan (intake) rata-rata peserta didik di sekolah yang bersangkutan, yaitu tingkat kemampuan rata-rata
peserta didik pada sekolah atau madrasah yang bersangkutan. Intake siswa atau
tingkat kemampuan rata-rata siswa dapat ditentukan sebagai berikut. Untuk siswa
kelas 1 SD atau kelas 7 SMP atau kelas 10 SMA/ SMK, penentuan intake siswa
berdasarkan rata-rata hasil seleksi Penerimaan Siswa Baru (PSB), atau
menggunakan STTB/ Ijazah, atau LHBS/ Rapor tingkat kelas sebelumnya. Bagi SD
yang tidak melaksanakan seleksi Penerimaan Siswa Baru (PSB), penetapan langsung
KKM berdasarkan KKM tahun pelajaran sebelumnya, atau ditetapkan berdasarkan
keputusan rapat forum warga sekolah. Siswa kelas 2-6 SD atau kelas 8-9 SMP atau
kelas 11-12 SMA/ SMK, penetapan intake siswa berdasarkan tingkat kemampuan
rata-rata siswa yang dicapai dalam LHBS atau Rapor semester sebelumnya.
5.
Langkah
Menafsirkan Kriteria Menjadi Angka Nilai
Kriteria
|
Tingkat
|
Poin
Nilai
|
Rentang Nilai
|
1. Kompleksitas
|
Tinggi
|
1
|
50 – 64
|
Sedang
|
2
|
65 – 80
|
|
Rendah
|
3
|
81 – 100
|
|
2. Daya Dukung
|
Tinggi
|
3
|
81 – 100
|
Sedang
|
2
|
65 – 80
|
|
Rendah
|
1
|
50 – 64
|
|
3. Intake Siswa
|
Tinggi
|
3
|
81 – 100
|
Sedang
|
2
|
65 – 80
|
|
Rendah
|
1
|
50 – 64
|
·
Jika
suatu Mata Pelajaran kompleksitasnya rendah, daya dukungnya sedang, dan intake
siswa sedang, maka perhitungan penetapan KKM sebagai berikut:
1. Perhitungan berdasarkan Poin Nilai
KKM = 3+2+2 x
100 = 77.78 dibulatkan menjadi 78
2. Perhitungan berdasarkan Rentang Nilai
KKM = 90+76+68
x100 = 78
·
Jika suatu Mata Pelajaran kompleksitasnya
tinggi, daya dukung tinggi, dan intake siswa sedang, maka perhitungan penetapan KKM sebagai
berikut:
1. Perhitungan berdasarkan Poin Nilai
KKM = 1+3+2 x 100 = 66.67
dibulatkan menjadi 67
2. Perhitungan berdasarkan Rentang
Nilai
KKM = 60+85+65 x 100 = 70
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Jadi kesimpulan yang dapat ditarik dari makalah ini yaitu KKM
(Kriteria Ketuntasan Minimal) adalah kriteria paling rendah untuk menyatakan
peserta didik mencapai ketuntasan. KKM harus ditetapkan diawal tahun ajaran
oleh satuan pendidikan berdasarkan hasil musyawarah guru mata pelajaran di
satuan pendidikan atau beberapa satuan pendidikan yang memiliki karakteristik
yang hampir sama. KKM berfungsi
sebagai panduan, baik bagi tenaga pendidik maupun peserta didik dalam melakukan
proses kegiatan pembelajaran. Sasaran yang akan dicapai adalah ketuntasan
pembelajaran dengan tolak ukur KKM. Dalam KKM terdapat faktor-faktor dalam
penetapan KKM seperti kompleksitas, daya dukung, dan intake siswa.
SARAN
Sebaiknya seorang guru mata pelajaran harus memiliki
pengetahuan, keahlian dan keterampilan secara profesional tentang KKM sebab
tanpa memiliki keahlian ini bagaimana seorang guru dapat menyatakan bahwa
seorang siswa setelah mengikuti proses kegiatan pembelajaran telah tuntas atau
belum tuntas.
DAFTAR PUSTAKA
Juniarsih.
2011. Problematika Pencapaian Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) Mata
Pelajaran PAI. Semarang: Jurnal Ilmiah PAI
Moleong
J, L. 1978. Belajar Tuntas. Jakarta: BP3 Departemen P dan K.
Abdul,
Wahab.2010. Tehnik Mudah Perumusan KKM.
Mata Kuliah : Pembelajaran Pkn di SD
Dosen : Dirgantara Wicaksono
Tidak ada komentar:
Posting Komentar