PELAKSANAAN DAN INOVASI KURIKULUM
TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
Pengertian kurikulum satuan
pendidikan (KTSP)
KTSP adalah suatu ide tentang pengembangan
kurikulum yang diletakan pada posisi yang paling dekat dengan pembelajaran
yakni sekolah dan satuan pendidikan. KTSP merupakan paradigma baru pengembangan
kurikulum, yang memberikan otonomi luas pada setiap satuan pendidikan, dan
pelibatan masyarakat dalam rangka mengefektifkan proses belajar mengajar di
sekolah. Otonomi diberikan agar setiap satuan pendidikan dan sekolah memiliki
keleluasaan dalam mengelola sumber daya, sumber dana, sumber belajar dan
mengalokasikannya sesuai prioritas kebutuhan, serta lebih tanggap terhadap
kebutuhan setempat.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang
dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi sekolah/daerah,
karakteristik sekolah/daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan
karakteristik peserta didik. Sekolah dan Komite Sekolah, atau Madrasah dan
Komite Madrasah mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dan silabus
berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi kelulusan.
KTSP merupakan upaya untuk menyempurnakan agar lebih
familiar dengan guru, karena mereka banyak dilibatkan diharapkan memiliki
tanggung jawab yang memadai. Penyempurnaan kurikulum yang berkelanjutan
merupakan keharusan agar sistem pendidikan nasional tersebut selalu relevan dan
kompetitive.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang
pendidikan dasar dan menengah dikembangkan oleh sekolah dan komite sekolah
dengan berpedoman pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI)
serta panduan penyusunan kurikulum yang dibuat oleh Badan Standar Nasional
Pendidikan (BSNP), dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut :
a. Berpusat pada potensi, perkembangan, serta
kebutuhan peserta didik dan lingkungannya .
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa
peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar
menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut
pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan,
kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan. Memiliki
posisi sentral berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik.
b. Beragam dan terpadu .
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan
keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis
pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama,
suku, budaya, adat istiadat, status sosial, ekonomi, dan jender. Kurikulum
meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan
pengembangan diri secara terpadu, serta disusun
dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.
c. Tanggap terhadap perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa
ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang berkembang secara dinamis. Oleh
karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta
didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni.
d. Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan
pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan
dengan kebutuhan hidup dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan kurikulum
harus mempertimbangkan dan memperhatikan pengembangan integritas pribadi,
kecerdasan spiritual, keterampilan berpikir (thingking skill),
kreatifitas sosial, kemampuan akademik, dan keterampilan vokasional.
e. Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi
kompetensi, bidang kajian kurikulum dan mata pelajaran yang direncanakan dan
disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.
f. Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan,
pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, non
formal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu
berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
g. Seimbang antar kepentingan nasional
dan kepentingan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan
kepentingan global, nasional, dan lokal untuk membangun kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan global, nasional, dan lokal
harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan perkembangan era
globalisasi dengan tetap berpegang pada motto Bhineka Tunggal Ika dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Tujuan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Secara umum tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk
memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan
(otonomi) kepada lembaga pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan
pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum.
Secara khusus tujuan diterapkannya KTSP adalah :
a.
Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian
dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan
memberdayakan sumber daya yang tersedia.
b.
Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan
masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama.
c.
Meningkatkan kompetisi yang sehat antar satuan
pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai.
Komponen-Komponen Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP)
Bahwa komponen-komponen KTSP terdiri dari sebagai
berikut :
a. Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah
dirumuskan mengacu kepada tujuan umum pendidikan berikut :
1.
Tujuan pendidikan dasar adalah meletakan dasar
kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk
hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
2. Tujuan
pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian,
akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan
lebih lanjut.
3. Tujuan
pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti
pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
b. Struktur dan Muatan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP)
Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus
ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan
kurikulum setiap mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam
kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang
tercantum dalam struktur kurikulum.
Struktur dan muatan KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang
tertuang dalam SI meliputi lima kelompok mata pelajaran sebagai berikut :
1) Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia.
2) Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian.
3) Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
4) Kelompok mata pelajaran estetika.
5) Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
Kelompok mata pelajaran tersebut dilaksanakan
melalui muatan dan/atau kegiatan pembelajaran sebagaimana diuraikan dalam PP
19/2005 pasal 7. Muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan
kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan.
Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke
dalam isi kurikulum.
Pelaksanaan KTSP
Manajemen pelaksanaan kurikulum di sekolah
merupakan bagian dari program peningkatan mutu pendidikan melalui penerapan
pola pengelolaan pelaksanaan kurikulum secara nasional. Manajemen pelaksanaan
kurikulum di sekolah mengatur kegiatan operasional dan hubungan kerja personil
sekolah dalam upaya melayani siswa mencapai kompetensi yang sudah ditetapkan.
Kegiatan sekolah tersebut terkait dengan kurikulum
yang meliputi perencanaan kegiatan belajar mengajar berdasar kurikulum yang
berlaku secara nasional dan lokal, penyampaian kurikulum, proses belajar
mengajar, dan evaluasi.
Berdasarkan konsep manajemen tersebut. Menjelaskan
bahwa manajemen pelaksanaan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) di
sekolah meliputi antara lain :
1. Perencanaan
Perencanaan kurikulum secara nasional menjadi tugas Depdiknas dan secara
lokal menjadi tugas Dinas Pendidikan Kabupaten. Namun dalam KTSP guru diberi
kewenangan penuh untuk menyusun program-program perencanaan. Dalam menyusun
perencanaan program-program tersebut harus guru harus mengacu pada Standar Isi
(SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) serta panduan penyusunan KTSP yang
telah disusun oleh BSNP.
2. Pengorganisasian
Salah satu hal yang harus diperhatikan dalam KTSP dan berbeda berbeda
dari kurikulum sebelumnya adalah penerapan pendekatan pembelajaran tuntas dan
mengakui perbedaan kecepatan belajar setiap siswa. Implikasinya adalah ada layanan
pembelajaran secara klasikal dan individual, seperti pengajaran remedial bagi
siswa yang belum kompeten, pengayaan bagi siswa yang kompeten 75-85 %. Namun
demikian pengorganisasian kurikulum tingkat satuan pendidkan secara individual
tersebut perlu memperhatikan beban mengajar regular dan ketersediaan SDM dan
fasilitas.
3. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM)
Dalam pembelajaran, tugas guru yang paling utama adalah mengkondisikan
lingkungan agar menunjang terjadinya perubahan perilaku bagi peserta didik.
pelaksanaan pembelajaraan berbasis KTSP mencakup tiga hal yaitu : pre tes,
pembentukan kompetensi, dan post test.
4. Penilaian hasil belajar/evaluasi
Evaluasi dibedakan menjadi dua, yaitu evaluasi oleh pihak dalam (guru
dan pengelola sekolah) yang selanjutnya disebut evaluasi diri dan evaluasi oleh
pihak luar (badan independen atau badan akreditasi sekolah). Sasaran evaluasi
secara garis besar mencakup masukan (termasuk program), proses, dan hasil. Penilaian hasil belajar dalam KTSP dapat dilakukan
dengan penilaian kelas, tes kemampuan dasar, penilaian akhir satuan pendidikan
dan sertifikasi, benchmarking, dan penilaian program.
Inovasi dalam KTSP
KTSP yang mulai diberlakukan secara nasional pada
tahun 2006 jelas berbeda dengan kurikulum sebelumnya. Perbedaan yang paling
mendasar adalah bahwa KTSP merupakan produk dari penjabaran Undang-Undang
Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003 yang bernafaskan Undang-undang
Otonomi Daerah.
Sebagaimana diketahui bahwa Indonesia adalah negara
yang heterogen, baik dilihat dari aspek geografisnya maupun latar belakang
sosial budayanya. Heterogenitas ini membawa dampak bahwa terdapat perbedaan
yang cukup bermakna antara daerah dan pusat. Dengan diberlakukannya
Undang-undang Otonomi Daerah maka setiap daerah mempunyai wewenang untuk
mengatur urusan dalam negerinya. Dengan demikian, pada aspek pendidikan terjadi
hal yang sama. Jika pada masa berlakunya sentralisasi saja sudah menyebabkan
adanya perbedaan yang bermakna antara pusat dengan daerah, maka dapat
dibayangkan apa yang akan terjadi dengan sistem pendidikan yang desentralisasi.
Untuk mengatasi perbedaan tersebut, maka kurikulum
dikembangkan dengan mengacu kepada standar nasional, artinya meskipun tiap
daerah bahkan tiap sekolah diberi kebebasan untuk mengembangkan kurikulumnya
sesuai dengan kemampuan masing-masing, tetapi tetap harus mengacu pada standar
minimal yang sifatnya nasional. Dengan demikian diharapkan bahwa kurikulum yang
dikembangkan (KTSP) dapat mengadopsi kebutuhan daerah tetapi tidak melupakan
aspek mutu/kualitas pendidikan secara nasional.
Aspek-aspek inovatif yang terkandung dalam KTSP di
antaranya diterapkannya pendidikan kecakapan hidup; dikembangkannya keunggulan
lokal sesuai karakteristik, kebutuhan, dan tuntutan setempat; kurikulum
berbasis sekolah, dalam pengertian meskipun kerangka dasar dan struktur
kurikulum dikembangkan secara sentralistik, tetapi pengembangan perencanaan
pembelajaran (silabus & RPP) dan kegiatan belajar mengajar dikembangkan
secara desentralistik; dan disertakannya peran serta masyarakat.
Mata Kuliah : Pembelajaran PKN di sd
Dosen : Dirgantara Wicaksono, M.Pd
Tidak ada komentar:
Posting Komentar